News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Publik yang Mengadili Adanya Perbedaan Pendapat soal Putusan Bebas La Nyalla

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kadin Jawa Timur yang juga mantan Ketua PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Tipikor PN Pusat yang diketuai Sumpeno memvonis bebas La Nyalla karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opion terkait vonis bebas yang dijatuhkan.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menilai, hal itu adalah biasa, khususnya di lembaga peradilan.

"Perbedaan pendapat sesuatu yang biasa saja," kata Farid kepada wartawan di kantor Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016) kemarin.

Namun, hakim tentu harus bertanggung jawab pada putusannya. Terutama terhadap publik. Pasalnya, setelah amar vonis dibacakan dalam pengadilan, hal itu sudah masuk ke ranah publik.

Baca: Vonis Bebas La Nyalla Diduga Intervensi Ketua MA, KY Tunggu Laporan

"Pertanggungjawabannya tidak hanya lagi kepada persoalan lembaga peradilan, tapi ranah publik. Publik lah yang pada akhirnya mengadili perbedaan pendapat ini," kata Farid.

Farid menjelaskan, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim (eksaminasi) bisa saja dilakukan. Itu jika ada yang merasa putusan yang dikeluarkan pengadilan atau hakim dirasa tidak adil.

Namun, eksaminasi terhadap putusan harus berdasarkan pendekatan akademis. Selain itu, kajiannya pun harus netral dan objektif, bukan atas dasar kepentingan pihak manapun kecuali ilmu pengetahuan.

Eksaminasi juga baru bisa dilakukan jika ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Eksaminasi syaratnya berkekuatan hukum tetap dan tidak pengaruhi keputusan," kata Farid.

Diberitakan sebelumnya, hakim anggota Anwar dan Sigit Herman menyampaikan bahwa terpidana mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla terbukti bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi di Provinsi Jawa Timur.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (27/12/2016) kemarin, hakim Anwar menyatakan, La Nyalla patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini