TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing di Jakarta. Hasilnya petugas menangkap 76 perempuan warga negara Tiongkok.
Mereka berusia dari 18 hingga 30 tahun, dan terjaring razia di tiga tempat hiburan malam di Jakarta.
Tarif yang mereka patok bervariasi, mulai dari 2,8 juta Rupiah hingga 5 juta Rupiah.
Dalam operasi ini petugas menyita barang bukti 92 paspor negara Tiongkok, kuitansi, uang tunai senilai Rp 15 juta, telepon selular, tas, dan alat kontrasepsi.
BERITA REKOMENDASI