Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik dan nakhoda kapal KM Zahro Express.
Hal tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan KM Zahro Express, Yodi Mutiara Prima dan Nakhoda Moh. Ali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono, Senin (2/1/2016).
Teguran diberikan karena kedua pihak tersebut dianggap lalai dalam melakukan pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban dalam musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express.
Baca: Kepala RS Polri Minta Keluarga Korban KM Zahro Express Sabar Tunggu Proses Identifikasi Jenazah
Menteri Perhubungan juga menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Muara Angke dan juga di seluruh Indonesia.
"Juga (diminta) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya KM Zahro Express tersebut," kata Tonny.
Hingga Senin (2/1/2017), penumpang KM Zahro Express dipastikan berjumlah 184 orang
Adapun jumlah korban selamat sebanyak 130 orang, korban meninggal 23 orang, dan korban yang masih menjalani perawatan 31 orang.
"Baik korban meninggal maupun korban luka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Tonny.
Baca: Menteri Perhubungan Akan Kurangi Kapal Rakyat di Muara Angke Dengan Armada ASDP dan Pelni
Pada hari kedua musibah terbakarnya KM Zahro Express, Ditjen Perhubungan Laut mengirimkan Kapal Patroli KN P348 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok.
Serta KN 355 dari KSOP Kep Seribu dengan menerjunkan lima orang penyelam KPLP bersama para penyelam Basarnas guna mencari korban musibah KM Zahro Express lainnya.