TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap dugaan pelanggaran kampanye atas Cawagub Banten, Andika Hazrumy, digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Andika diduga melanggar aturan kampanye Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena memberikan hadiah lomba dengan total Rp4,5 juta pada lomba karya tulis bertajuk “Membangun Karakter Generasi Muda Banten” kepada para pemenang lomba.
Sidang itu dihadiri tim kuasa hukum Rano-Embay, Astiruddin Purba dan tim hukum WH-Andika, Ferry Renaldi.
“Kampanye dalam bentuk perlombaan tidak dibenarkan ketika nilai ekonomisnya melebihi satu juta rupiah,” kata Astiruddin usai mengikuti sidang gugatan pelanggaran pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Selasa (3/1/2017).
Menurut Astiruddin jika hal tersebut terjadi maka pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari pencalonan.
Dalam Pasal 73 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ayat 1 jelas Astiruddin, menyebutkan dengan tegas, bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Sedangkan pada ayat 2, ia menambahkan pasangan calon yang melanggar ayat 1 dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan olek Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bahwa ada pasal yang terang benderang dilanggar oleh pasangan nomor urut 1,” kata Astiruddin.
Pada aturan lain, Astiruddin menambahkan dalam PKPU nomor 12 tahun 2016, Pasal 69 melarang pasangan calon memberikan souvenir dan hadiah di atas Rp1 juta.
“Jika melebihi maka melanggar peraturan administratif dan dibatalkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.
Tim hukum pasangan nomor urut 1 Fery Renaldi menilai, gugatan yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 prematur.
Menurut Fery dalam aturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 Jo Nomor 7 tahun 2016 menyebutkan yang dapat disengketakan harus ada laporan dan keputusan KPU atau Bawaslu terkait suatu pelanggaran.
“Sampai detik ini tidak ada laporan yang masuk terkait pelanggaran tersebut. Berbicara permohonan sengketa yang dilakukan nomor urut 2, yang harus digarisbawahi logikanya, harus ada daftar bukti dulu yang masuk baru permohonan. Kita menolak semua permohonan sengketa tersebut,” kata Fery.
Fery menegaskan, kapasitas Andika Hazrumy dalam perlombaan tersebut adalah sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Banten bukan sebagai calon wakil gubernur Banten.
Fery menjelaskan, tidak ada persyaratan di KPU Banten yang menyatakan Andika Hazrumy harus mundur dari jabatan Ketua Karang Taruna Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, mengatakan pihaknya akan menerima semua gugatan yang masuk.
“Karena dalam konteks permohonannya sengketa, kita menanganinya dengan prosedur sidang musyawarah sengketa Pilkada,” kata Pram.