TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus makar.
Dia mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hari ini, mas Dhani kembali datang terkait pemanggilan sebagai saksi terhadap Bu Rachmawati Soekarnoputri," ujar penasihat hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Ini merupakan pemeriksaan tambahan.
Sebelumnya, suami Mulan Jameela itu telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (20/12/2016).
Baca: Polisi Dalami Ujaran Kebencian dalam Kasus Makar
Baca: Dicecar Penyidik 21 Pertanyaan, Rachmawati: Sasaran Makar Adalah Istana Negara
Oleh karena itu, Dhani berharap supaya pertanyaan yang akan ditanyakan penyidik tidak berulang seperti pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan pertama tersebut.
Pertanyaan itu mengenai aksi 'Bela Islam Jilid III' pada 2 Desember 2016 di Monas.
"Ini asalnya masalah tanggal 2 (Desember) itu kita mau ngapain. Pertanyaan kemarin terakhir mudah-mudahan tak ditanya lagi karena kemarin sudah selesai. Saya datang tanggal 2 menginap di Hotel Sari Pan Pacific. Saya tidur dengan anak saya namanya Dul," kata dia.
Pada hari itu, dia mengaku, ingin menunaikan ibadah Shalat Jumat.
Setelah itu, membuat video klip berjudul lagu 'Iman 212'.
Namun, upaya pembuatan video klip di tengah lautan massa 212, gagal total.
"Akhirnya saya bikin video klip di Bekasi, Senin dan Selasa besok. Harusnya video klip di Monas. Jadi saya dirugikan polisi karena ditangkap dan tidak jadi bikin video klip," ujar Dhani.
Dia meminta penyidik supaya menanyakan pertanyaan yang lebih mendalam.
"Maka dari itu mudah-mudahan lebih mendalam. Karena kalau ditanya kaya pemeriksaan Sri Bintang buang-buang waktu saja karena saya sudah jawab sesuai dengan BAP, Sri Bintang kemarin," tambahnya.