Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara.
Sementara istrinya Memi dua tahun enam bulan penjara.
Hakim menilai, pasangan suami istri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
"Mengadili menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Selain hukuman badan, keduanya juga divonis membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sutanto dan Memi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Sutanto dan Memi karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meninginkan Sutanto divonis empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan sedangkan istrinya Memi tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.