Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2016, 1392 perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan masuk ke tahap penyidikan.
Perkara yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan seluruhnya berjumlah 1452 perkara.
Dengan angka tersebut ada 59 perkara yang belum dinaikan status perkaranya ke tahap penyidikan.
Sementara, jumlah perkara yang sampai ke tahap penuntutan ada 2066 perkara.
Jumlah perkara yang masuk tahap penuntutan lebih banyak karena ditambah dengan hasil penyidikan kepolisian dan limpahan perkara.
"Kalau untuk jumlah eksekusi terpidana korupsi ke tahanan ada 1557 terpidana," Akata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum dalam rilis akhir tahun 2016, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Atas kinerjanya selama 2016, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 275,6 miliar.
"serta menyetor uang denda ke kas negara sejumlah Rp 41,4 miliar," ucap Mohammad Rum.
Mohammad Rum menambahkan eksekusi pidana denda yang telah disetor ke kas negara Rp 41.646.8666.660.
kemudian uang pengganti yang telah disetor ke kas negara Rp 212.280.219.546.
"Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Pidana Khusus Kejagung sebesar Rp 1,3 milyar," kata Mohammad Rum.