News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Dua Organisaisi Perlindungan Anak Hampir Sama Kini Dipermasalahkan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi.

Laporan Wartawan Tribunnew.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia saat ini ada dua lembaga perlindungan anak yang namanya sama-sama Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.

Bedanya yang satu disebut Komnas PA dan yang satu lagi disebut dengan KPAI.

Kali ini, kesamaan nama lembaga itu akhirnya dipermasalahkan.

Permasalahan kesamaan nama itu berawal dari laporan KPAI terhadap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia.

LPA awalnya dituduh sebagai pengelola akun Facebook Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) yang mengunggah foto-foto anak korban perlindungan anak.

Laporan tersebut berakhir pada pernyataan sikap yang sama dari LPA Indonesia dan KPAI.

Dalam konfrensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017), Seto Mulyadi, ketua LPA Indonesia dan KPAI kompak sama-sama meminta agar Komnas PA yang dipimpin Arist Merdeka Sirait itu mengubah namanya.

Hal tersebut dilakukan guna tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia mengaku menjadi korban akibat kesalahpahaman tersebut.

"LPA Indonesia terasa mengganggu, banyak menimbulkan kesalahpahaman, ada penyimpangan, kami harus kalirifkasi," katanya.

Seto Mulyadi mengatakan lembaga yang kini disebut sebagai Komnas PA adalah lembaga yang ia dirikan 1998 lalu bersama sejumlah orang.

Termasuk Arist Merdeka Sirait yang kini menjabat sebagai Ketua Komnas PA.

Pada tahun 2015 lalu Arist Merdeka Sirait kembali terpilih secara aklamasi.

Karena konflik internal, Seto Mulyadi kemudian memilih keluar dan membentuk LPA Indonesia.

Kata dia, lembaganya itu sudah diakui Kementerian Sosial.

Seto Mulyadi mengakui hingga saat ini hubungannya dengan Arist Merdeka Sirait tidak begitu baik.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan pihaknya kerap kali menerima dampak buruk dari kesamaan nama organisasi tersebut.

Kata dia ada sejumah hal yang dilakukan Komnas PA, tapi ditimpakan kepada KPAI.

"Jadi (ibaratnya) kita tidak makan nangkanya, tapi kena getahnya," kata Asrorun.

Ia mencontohkan, dirinya pernah diklarifikasi soal penanganan suatu kasus oleh seorang warga.

Kata dia warga tersebut mengaku sudah membayar sejumlah uang dan yang ditanyai justru KPAI.

Asrorun Ni'am Sholeh menduga lembaga yang menerima uang dari warga itu adalah Komnas PA.

"Diduga begitu. Kami itu lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, anggotanya dilantik dan diturunkan oleh Presiden. Kami tidak memungut biaya," terangnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebut lembaganya adalah lembaga resmi yang dibentuk Kementerian Sosial dan sejumlah lembaga lain pada 1998 lalu.

Saat ini semua dokumen yang menjadi dasar legalitas Komnas PA masih berlaku dan belum dicabut.

"Jadi kalau mau dibubarkan, ya pemerintah yang membubarkan, bukan dua orang itu," katanya.

"Bahkan Komnas Perlindungan Anak itu yang melahirkan KPAI," ucapnya.

Terkait keluhan-keluhan dari KPAI soal kesamaan nama, Arist Merdeka Sirait juga menyangkal hal tersebut.

Kata dia sampai sekarang lembaga yang ia pimpin masih terus berjalan dengan baik tanpa ada kesalahpahaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini