News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Naikkan Biaya Urus Surat Kendaraan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menggenjot penerimaan negara dari non pajak, salah satunya dari biaya pembuatan surat kendaraan bermotor di kepolisian.

Pemerintah menaikkan hampir semua biaya pembuatan STNK, biaya BPKB , biaya pembuatan plat nomor sampai biaya surat mutasi.

Kenaikan terbesar ada di biaya penerbitan BPKB, untuk mobil yang naik Rp 225 ribu atau tiga kali lipat lebih.

Sejumlah biaya yang tadinya gratis, seperti pengesahan STNK, sekarang juga mulai dikenakan biaya. Semua tarif surat kendaraan bermotor baru ini akan mulai berlaku pada jumat 6 Desember nanti.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini