TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung kerap menjadi sorotan lantaran sering kalah dalam gugatan praperadilan.
Terakhir, Kejagung kalah dalam sidang praperadilan kasus restitusi pajak PT Mobile-8 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menilai kegagalan Kejagung di praperadilan menunjukkan Kejagung tidak teliti dalam menangani kasus.
Dia berharap kedepan, Kejagung lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani kasus.
Menanggapi hal ini, di sela-sela rilis akhir tahun 2016, Kapus Penkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan pihaknya akan selalu melakukan upaya hukum.
"Dalam menghadapi praperadilan memang butuh keuletan dan kesabaran. Yang jelas kami selalu lakukan upaya hukum," tegas Mohammad Rum, Rabu (4/1/2017) di Kejagung.
Mohammad Rum menambahkan memang di beberapa perkara Kejagung kalah di Praperadilan, namun di beberapa kasus dalam tingkatan hukum lain, seperti Kasasi, Kejagung menang.
"Beberapa perkara memang terdakwa bebas di Pengadilan Negeri. Tapi di tahapan selanjutnya, di Kasasi kami menang. Makanya kami terus lakukan upaya hukum. Contohnya kasus Center Point di Sumut, di pengadilan terdakwa kasus pencaplokan lahan milik PT KAI yang merugikan negara Rp 1,3 triliun diputus bebas. Tapi saat kasasi, kami menang," tambahnya.