TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di awal tahun 2017 ini, masyarakat disuguhkan oleh berbagai kebijakan pemerintah yang memberatkan.
Selain harga BBM yang naik, tarif dasar listrik (TDL) juga naik mulai bulan ini.
Dan terakhir adalah kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan bermotor seperti STNK, SIM dan BPKB.
Baca: Kata Kapolri, Rencana Kenaikan Tarif SIM, STNK dan BKPB Diusulkan Banggar DPR
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, menyayangkan kebijakan pemerintah itu.
"Ini kado terindah buat kita dari pemerintah setelah tax amnesty (pengampunan pajak)," ujar Yenny Sucipto dalam pemaparannya di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan PBNP kendaraan bermotor adalah konsekuensi dari rencana pemerintah mendorong sektor infrastruktur sementara keuangan negara belum cukup kuat mendanainya.
Baca: Harga BBM dan Tarif Listrik Naik, Jokowi Diminta Batalkan Kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor
Namun dengan membebani masyarakat melalui kebijakan yang memberatkan itu, Yenny Sucipto, menyayangkan hal tersebut.
"Tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat, dalam hal ini melakukan eksploitasi penerimaan," ujarnya.
Padahal kalau masalahnya adalah kekurangan uang, pemerintah memiliki segudang alternatif lain.
Salah satu contohnya adalah memperbaiki PNBP kendaraan bermotor, sehingga tidak ada lagi kekurangan sampai Rp 270.530.855.000 seperti yang terjadi tahun lalu.
Uang tersebut, kata dia, bukannya dikorupsi tapi mengendap terlalu lama di lembaga yang berwenang.
Kalaupun masih dirasa kurang, Yenny Sucipto menyebut sektor lain yang bisa digarap untuk menambal kekuarangan uang negara adalah sektor Sumber Daya Alam (SDA) termasuk sektor kehutanan yang selama ini terbukti masih kurang efektif penanganannya.
Selain itu terhadap semua kebijakan, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kebijakan pemerintah untuk menaikkan PNBP kendaraan bermotor, seharusnya didaului oleh kajian akademis dan uji publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas PNBP, yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016.
Yenny Sucipto menilai masih ada waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk menggagalkannya.