TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa empat warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebagai saksi kasus buku "Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri".
Empat orang itu adalah Sekjen FR Merapi Agus MS, Ridwan, Muslih dan Arif.
Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono menyatakan, mereka diperiksa penyidik Bareskrim di Markas Polres Magelang Kamis (5/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca: Kapolri Jelaskan Kenapa Buku Jokowi Undercover Tidak Bisa Disebut Karya Ilmiah
Mereka diperiksa penyidik Bareskrim karena diduga menjadi peserta diskusi dan bedah buku "Jokowi Undercover" bersama penulisnya, Bambang Tri di aula Kecamatan Muntilan, belum lama ini.
Menurut Hindarsono, Polres Magelang hanya memfasilitasi pemeriksaan, dan membantu upaya penyidikan Bareskrim dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
"Bareskrim hanya meminta bantuan kami di mana lokasinya, barang bukti berupa apa saja, siapa saja yang ada di situ. Kami hanya mendukung tugas Bareskrim maupun Polda Jawa Tengah," ujar Hindarsono, Jumat (6/1/2017).
Baca: Buku Jokowi Undercover, Kapolri: Kalau Diperbanyak, Didistribusikan, Anda Bisa Kena
Pemeriksaan terhadap saksi itu dipimpin oleh AKBP Suprana sesuai surat Bareskrim bernomor 5.Pgl/16/I/2017/Dit.Tipindum yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Drs Agus Andriyanto SH.
Disebutkan dalam surat itu, pemeriksaan tersebut sesuai Pasal 45a jucto pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 jucto pasal 4 huruf b angka 1 UU nomer 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 207 KUHP.
Salah satu saksi, Agus MS, mengaku saat diperiksa dirinya ditanya maksud, tujuan dan kronologi bedah buku "Jokowi Undercover" di Muntilan pada Senin 19 Desember 2016.
Menurutnya, acara inti bukan bedah buku melainkan diskusi dan klarifikasi atas isi buku, latar belakang dan motif penulis sampai berani mengatakan Jokowi menyembunyikan identitasnya.
Agus mendukung langkah Polri mengusut kasus tersebut dengan alasan agar kebenaran tulisan Bambang Tri bisa terjawab. Agus pun meminta Polri bertindak obyektif, independen, dan transparan.
"Kampanye bahaya laten komunis dan syiah di Magelang akan terus berlanjut dan tidak terpengaruh kasus Bambang Tri," tandasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bambang diperiksa atas dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana