TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan hari ini, Jumat (6/1/2017).
Warga dituntut merogoh kocek lebih banyak untuk mengurus surat-surat kendaraannya karena kenaikannya berkali-kali lipat.
Namun, warga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan tarif administrasi yang mengalami kenaikan tersebut.(*)
BERITA REKOMENDASI