News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Tidak Diikuti dengan Pelayanan Baik

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan hari ini, Jumat (6/1/2017).

Warga dituntut merogoh kocek lebih banyak untuk mengurus surat-surat kendaraannya karena kenaikannya berkali-kali lipat. 

Namun, warga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan tarif administrasi yang mengalami kenaikan tersebut.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini