TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Basikun Suwandhin Atmojo, sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo (AP), Jumat (6/1/2017).
Pria yang akrab disapa Ki Petruk ini diperiksa terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Atmojo, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kebumen Gito Prasetyo dan Arf Anudin.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo (SGW).
"Sementara YTH (Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto) diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.
Adi dan Atmojo sendiri belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Adi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menerima suap.
Sementara Basikun diduga sebagai pihak yang memberikan suap.
Selain nama-nama itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Sehingga, total tersangka kasus ini menjadi 5 orang.
"BSA benar adalah pemberian suap, sehingga peran BSA diduga pihak yang ikut membeirkan suap terhadap nama-nama yang sudah disebutkan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febri.
Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kebumen Jateng.
Saat itu tim mengamankan Yudhy di rumah pengusaha swasta di Kebumen.
Kemudian penyidik mengamankan Sigit di kantor dinas pariwisata.
Tim mengamankan uang Rp 70 juta yang diduga suap saat OTT tersebut.
Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat termasuk diantaranya kantor DPRD Kebumen dan Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen.