News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurangnya Sosialisasi Soal Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Buat Masyarakat Resah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Hendrik Rosdinar menilai Pemerintah harus menjelaskan kepada publik tujuan kenaikan tarif pembuatan SIM, STNK dan BPKB.

"Sosialisasi yang kurang, menjadikan masyarakat resah. Antrian panjang di Samsat jadi tidak terelakkan ketika sebelum diberlakukan. Ini sangat berbahaya," ujar Hendrik Rosdinar kepada Tribunnews.com, Jumat (6/1/2017).

Apalagi di saat yang sama, kata Hendrik Rosdinar, harga BBM non subsidi juga naik begitu juga tarif listrik naik.

Baca: Polri Klaim Sudah Sosialisasikan Rencana Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

"Dua momentum ini pasti berdampak signifikan dan pemerintah harus mencari solusi untuk memitigasinya," kata Hendrik Rosdinar.

Ia pun menyoroti pelayanan Polisi yang dianggapnya belum baik.

"Apakah betul peningkatan layanan harus dengan kenaikan tarif?" katanya.

Ia pun mempertanyakan apakah kenaikan tersebut sesuai dengan harga material saat ini.

"Jika soal harga material yang selama ini dijadikan alasan, apakah betul harus setinggi itu?" tambahnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengaku sudah melakukan sosialisasi.

Baca: Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik, Polri: Untuk Pengurusan 5 Tahun Sekali

Namun, sosialisasi itu tertutup isu besar yang sedang bergulir.

“Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar,” ujar Boy Rafli di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya masyarakat menjadi kaget karena sosialisasi yang dilakukan sebelumnya seolah tidak sampai.

“Jadi road show penyampian draft ini sebenarnya sudah dilakukan,” kata Boy Rafli.

Padahal, Boy Rafli mengaku proses pembahasan yang kini telah ditetapkan di dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

“Namun demikian kita juga ada koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi,” kata Boy Rafli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini