News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lemkapi Dukung Penerapan PNBP untuk Nomor Pilihan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK, dan BPKB kendaraan bermotor demi perbaikan pelayanan publik mulai berlaku hari ini, 6 Januari 2017.

Selain soal kenaikan tarif baru SIM, STNK, dan BPKB‎, diurus juga soal penerapan PNBP untuk nomor pilihan atau nomor cantik.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis ‎Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kebijakan baru soal nomor pilihan itu.

"‎Penerapan PNBP untuk nomor pilihan kendaraan perlu didukung agar Polri semakin baik dalam pelayanan," ujar Edi Hasibuan, Jumat (7/1/2017).

Edi Hasibuan melanjutkan pihaknya mendukung kebijakan ini lantaran selama ini soal nomor pilihan banyak yang mencurigai ada permainan polisi.

"Selama ini, polisi dicurigai ikut 'bermain" dalam pelayanan nomor pilihan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pelayanan Polri akan semakin baik dan mendapat kepercayaan dari masyarakat," ujarnya.

‎Lebih lanjut mengenai peningkatan pungutan dari beberapa sektor pelayanan publik di kepolisian khususnya untuk sektor pelayanan BPKB dan mutasi kendaraan, mantan Komisioner Kompolnas ini menilai angkanya sangat memberatkan masyarakat.

"Kami menilai persetujuan badan anggaran (banggar) dan komisi 3 DPR sangat tidak berpihak pada rakyat karena kenaikannya terlalu memberatkan," kata Edi Hasibuan.

Edi mencontohkan dalam pelayanan BPKB roda empat seperti yang diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya hanya Rp 80 ribu naik menjadi Rp 375.000.

Diungkapkan Edi Hasibuan, kenaikan itu sangat tidak masuk akal dan memberatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini