TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drajat Wisnu Setyawan hari ini, Jumat (6/1/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Drajat akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012 dengan tersangka Irman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Ini bukan kali pertama Drajat diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Sebelumnya ia telah bolak balik diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini.
Penyidik KPK juga masih terus melakukan pelengkapan berkas tersangka Sugiharto dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta, Yohanes Budi.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.