News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adakah Dampak Kenaikan Biaya STNK terhadap Tarif Angkutan Umum Perkotaan?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Organisiasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menyatakan biaya pengurusan kenaikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak akan berpengaruh pada tarif angkutan umum perkotaan.

Menurut dia, tarif angkutan umum perkotaan tidak akan ikut naik. Sebab, dampak kenaikan biaya tersebut tidak signifikan.

"Saya pikir kendaraan angkutan umum perkotaan, seperti taksi tidak terpengaruh. Kecuali Bus AKAP kemungkinan bisa naik " ujar Adrianto Djokosoetono di Jakarta.

Kalaupun ada kenaikan tarif angkutan, itu lebih disebabkan oleh faktor upah tenaga kerja. Dirinya mengungkapkan, tarif angkutan umum bisa mengalami kenaikan 2-10 persen akibat faktor upah tenaga kerja.

"Harusnya (tarif angkutan umum) naik pada 2017, tetapi itu efek dari upah tenaga kerja, bukan biaya STNK," tandasnya.

Kenaikan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan baru tersebut terdapat kenaikan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini mencapai dua sampai tiga kali lipat dari sebelumnya.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini