TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan kepada polisi tentang penyebaran kebencian terkait suku, agama, dan ras melalui dunia maya diperkirakan akan bertambah banyak.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, laporan itu terkait Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jenis kasus tersebut lebih banyak ditangani Polri dibandingkan kasus terkait UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis karena meningkatnya aktivitas di dunia maya.
"Maka tren penggunaan Pasal 28 ayat (2) ITE di tahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat. Ini karena elemennya lebih luas," ujar Supriyadi melalui siaran pers, Minggu (8/1/2017).
Baca: Ini Penyebab Masyarakat Mudah Percaya Berita Hoax?
Tidak hanya itu, ancaman pidana dalam UU ITE juga lebih berat terhadap pelakunya. Salah satu contoh penggunaan pasal tersebut adalah kasus Buni Yani terkait status di Facebook pribadinya.
Buni dianggap menyebarkan kebencian dengan mengunggah video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama.
Selain itu, kasus yang masih hangat yakni penerbitan buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono.
Isi buku tersebut dianggap kebohongan karena tidak berbasis data yang jelas dan akurat.
Dalam pemantauan ICJR, kata Supriyanto, pasal dalam UU ITE ini telah digunakan dalam berbagai kasus penyebar kebencian di Indonesia yang berujung di meja hijau.
Hal itu berbeda dari pasal dalam UU Diskriminasi Rasial yang belum pernah digunakan sama sekali dalam pengadilan.
"Beberapa kasus yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE umumnya terfokus kepada penyebaran kebencian agama dan belum pernah digunakan terkait kasus-kasus penyebar kebencian berbasis ras dan etnis," kata Supriyadi.
Supriyanto mencontohkan kasus Sandy Hartono yang diadili Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2011.
Sandy terbukti membuat akun facebook palsu dan memasukkan gambar-gambar maupun kalimat yang berisikan penghinaan terhadap agama Islam.
Kasus I Wayan Hery Christian yang divonis penjara tujuh bulan karena membuat status yang melecehkan di media sosial bahwa dia merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.
ICJR mendorong agar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE digunakan secara lebih cermat dalam situasi kekinian.
Penggunaan pasal tersebut harus tepat dan benar-benar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warganegara," kata Supriyadi.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita