Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini dijadwalkan membacakan putusan staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani hari ini, Senin (9/1/2017).
Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yani ditunutut hukuman 4,5 tahun penjara.
Anak buah pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah itu juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, Yani terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, serta Panitera PN Jakarta Pusat Santoso.
"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Pulung Rinandoro membacakan tuntutan untuk Ahmad Yani di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).
Menurut jaksa, Yani terbukti menyuap hakim Casmaya dan hakim Partahi sebesar SGD 25 ribu dan Santoso SGD 3 ribu. Suap kepada hakim diberikan Yani lewat Santoso sebagai perantara. Suap itu diberikan agar Casmaya dan Partahi memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tugas Persada atas PT Mitra Maju Sukses. PT KPT diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Jaksa menguraikan, 29 Oktober 2015, PN Jakpus menerima pendaftaran perkara perdata gugatan wanprestasi yang diajukan PT MMS terhadap PT KTP. Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya agar dimenangkan dalam perkara tersebut.
Santoso kemudian menyarankan Raoul langsung langsung hakim yang mengadili perkara. Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim. Saat penyerahan uang, Raoul meminta Yani berkomunikasi dengan Santoso.
Jaksa kemudian mendakwa Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.