News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Coba Suap Hakim Anggota Kasus Jessica, Pengacara Raoul Adhitya Divonis 5 Tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah lima tahun pidana penjara, dengan denda Rp 150 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menyatakan Raoul terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1/2017).

Raoul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar 25.000 dolar Singapura kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar 3.000 dolar Singapura.

Hakim Partahi adalah hakim anggota dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.

Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar 25.000 dolar Singapura, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.

Vonis itu lebih ringan dua tahun enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Raoul mengaku belum akan mengajukan banding.

"Saya memutuskan pikir-pikir dahulu," kata Raoul setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini