News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Jokowi Undercover

Hendropriyono Ungkap Alasan Laporkan Penulis Buku ''Jokowi Undercover''

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM Hendropriyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mengaku melaporkan penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro.

Ia sependapat dengan keterbukaan tetapi tidak sembarangan tanpa didasari data.

"Ya karena saya tidak merasa. Yang dia bilang melindungi bagaimana cara melindungi. Harus tanggung jawab. Karena negeri kita negara hukum. Dan saya kan orang tua, sudah 72 tahun. Kalian yang mewarisi negeri ini," kata AM Hendropriyono disela-sela HUT PDIP di JCC, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Hendropriyono mengatakan Indonesia merupakan negara hukum serta menjunjung kebebasan berpendapat.

Ia pun meminta keadilan dalam kasus itu. Sebab, Ketum PKPI itu merasa namanya menjadi buruk.

Hendropriyono mengaku mengalami kerugian melebihi Rp1miliar terkait kasus buku "Jokowi Undercover'.

"Saya minta ganti kerugian. Nama saya jadi jelek. Saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner gagal proyeksi keuntungan saya jadi hilang saya minta ganti. Saya lagi pikir berapa duit. Gara gara omongan dia yang fitnah itu. Proyeksi kerugian saya berapa," kata Hendropriyono.

Seperti diketahui, setelah berstatus tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri langsung dibawa dari Blora ke Jakarta untuk ditahan.

Bambang resmi ditahan pada ‎Jumat (30/12/2016) silam, selama ditahan di Polda Metro dengan status tahanan titipan, Bambang baru satu kali dijenguk oleh keluarganya pada Kamis (5/1/2017).

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat ‎Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara

‎Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti diantaranya‎ perangkat komputer, handphone tersangka, ‎flashdisk, Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Turut disita pula ‎dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.

Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

‎Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga mempolisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII‎/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.

Selain Michael Bimo, mantan Kepala BIN, Hendropriyono juga melaporkan Bambang Tri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro.

Kini laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini