News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Negara

Menteri Pertahanan: Tidak Ada Larangan FPI Ikut Bela Negara

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI, Jend TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menyatakan tidak ada larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk mengikuti program Bela Negara.

Termasuk ormas Front Pembela Islam (FPI).

Hal itulah yang membuat Ryamizard akan melakukan verifikasi pencopotan Dandim Lebak, Banten Letkol Czi Ubaidillah oleh Pangdam III Siliangi Mayor Jenderal TNI Muhammad Herindra.

"Ya boleh saja, masa enggak boleh (FPI) ya. Saya makanya mau verifikasi ya kenapa bisa terjadi (kasus pencopotan)," kata Ryamizard usai menghadiri HUT ke-44 PDIP di JCC, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Baca: Ajak FPI Ikut Latihan Bela Negara, Dandim Lebak Dicopot dari Jabatannya

Ryamizard mengakui setiap kegiatan TNI menggelar program bela negara harusnya atas seizin dari Kementerian Pertahanan.

Namun ketentuan perizinan itu tidak baku untuk harus dipenuhi.

"Saya baru selidiki training FPI, harusnya izin saya dulu tapi kalau enggak izin enggak apa- apa juga sih, cuma kalau ada hal yang luar biasa (saja)," kata Ryamizard.

Baca: Dandim Lebak Dicopot, Ini Komentar Fadli Zon

Ryamizard menegaskan selama pemberian materi program Bela Negara berujung pada sesuatu hasil yang positif maka tidak ada masalah.

"Ya kalau kita mengajarkan baik ya boleh kenapa enggak, semua bangsa ini harus Bela Negara, FPI juga bela negara," kata Ryamizard

Sebelumnya, Komando Daerah Militer III/Siliwangi mencopot Komandan Kodim 0603 Lebak Banten lantaran dinilai bersalah tidak melapor saat menggelar latihan bela negara bersama organisasi masyarakat (Ormas), salah satunya Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Letkol Arah M Desi Arianto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Dandim Lebak Letkol (Czi) Ubaidillah, ditemukan kesalahan prosedur.

"Yaitu Dandim tidak berlapor terlebih dahulu baik kepada Danrem maupun Pangdam III/Siliwangi sebelum menyelenggarakan kegiatan bela neara tersebut. Oleh karena itu Pangdam III Siliwangi memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Dandim Lebak yaitu dicopot dari jabatannya dan segera digantikan oleh pejabat yang baru," kata Letkol Desi lewat pesan singkat yang diterima, Minggu (8/1/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini