TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dengan mimik serius, Ramadhan Pohan membaca lembar demi lembar eksepsi atau keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Siahaan.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Djaniko MH Girsang, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menyalahkan Savita Linda Hora selaku donatur dan relawan di tim pemenangan dirinya yang berpasangan dengan Eddy Kusuma dalam Pilwalkot Medan 2015 silam.
"Saya sudah kalah pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang, apalagi jabatan, malah sekarang jadi tersangka penipuan dan utang lebih dari Rp 15 miliar," ucap Ramadhan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1/2017).
Baca: Puluhan Orang Teriaki Ramadhan Pohan Penipu Selama Sidang
Dia bilang, Linda mendekati istrinya untuk dibolehkan membantunya dalam Pemilu 2014 Daerah Pemilihan Sumatera Utara.
Linda semakin intensif mendekati usai penetapan dirinya dan Eddie Kusuma sebagai sepasang calon wali kota dan wakil wali kota Medan 2015.
"Saya ingat betul, Linda sempat menawarkan diri untuk menjadi jembatan dengan pemilik posko. Linda bilang, Inang Lundu Panjaitan dan Inang RH Simanjuntak mengenal dekat pemilik posko. Beberapa hari kemudian, seorang rekan memberitahukan saya supaya berhati-hati dengan Linda," ucapnya.
Baca: Ramadhan Pohan Disangka Kasus Penipuan Rp 15,3 Miliar Tak Ditahan
Linda menyakinkan dirinya dengan mengatakan bahwa dia bersahabat dengan istri mantan Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwi Hananto, dekat dengan istri pengusaha Beni Basri, dan dekat dengan keluarga Hanif Shah.
Perempuan yang satu perkara dengan dirinya tetapi beda berkas itu juga mengatakan akan melepas kebun sawitnya demi membantu biaya kampanye pihaknya.
"Linda berhasil meyakinkan saya, dia meminta saya membuka rekening Bank Mandiri, katanya untuk menampung dana-dana para donator. Faktanya, sejak rekening dibuka, setoran awal tunainya diambilnya. Sampai rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal di bawah Rp 10 juta," kata Ramadhan.
Baca: Syarief Hasan Tegaskan Kasus Ramadhan Pohan Tak Terkait Partai Demokrat
Menurut dia, banyak penarikan dan setoran uang terjadi antara Inang Sianipar dan Linda di rekening mereka sendiri.
"Kata mereka, semua dana untuk Ramadhan Pohan, tetapi tidak sepeser pun masuk ke rekening atas nama saya. Saya heran dan kecewa sama Linda," katanya lagi.
Pria berkacamata itu mengaku tidak sadar ketika disuruh membubuhkan tanda tangan yang belakangan ternyata merupakan surat utang atau pinjaman. Dia merasa teperdaya dan masuk perangkap Linda.
"Harusnya setiap utang dan pinjaman ada perjanjian hitam di atas putih. Ini tidak ada sama sekali. Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima atau melihat uang sama sekali. Lalu kenapa saya dimintai pertanggungjawaban? Sebagai politisi, saya harus kuat menghadapi ini," sebutnya.
Selesai membacakan eksepsi pribadinya, tim penasihat hukum Ramadhan Pohan juga membacakan eksepsi. Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan membukanya kembali pada Selasa (17/1/2017) dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Ramadhan yang dimintai komentar usai meninggalkan ruang sidang memilih diam.
Sebelumnya diberitakan, jaksa mendakwa Ramadhan telah melakukan penipuan atau menggelapkan uang sebesar Rp 15,3 miliar. Dia tidak melakukannya sendirian. Bersama Savita Linda Hora Panjaitan, keduanya didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan dana Rp 10,8 miliar kepada Rotua Hotnida Simanjuntak, dan Rp 4,5 miliar kepada Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
"Keduanya didakwa melanggar secara primer Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Subsidernya, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana," kata jaksa saat sidang perdananya, Selasa (3/1/2017).
Perkara bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan dan istrinya, Asti Riefa Dwiyandani, kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya, Timbang Sianipar, pada 2 September 2015.
Lalu pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders. Saat di perjalanan, Linda meyakinkan Rotua untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 3 miliar kepada Ramadhan. Total uang Rotua yang dipinjamkan kepada Ramadhan mencapai Rp 10,8 miliar.
Sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan atau pada 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, Rotua tak punya uang lagi. Dia lalu meminjamkan uang milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, sebesar Rp 4,5 miliar.
Saat itu, Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang Rp 4,5 miliar dalam waktu seminggu dengan uang imbalan Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.
Lewat seminggu, Ramadhan belum mengembalikan pinjamannya. Laurenz kemudian mencairkan cek yang menjadi jaminan. Ternyata, saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.
Berulang kali ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus ini ke Mapolda Sumut. Setelah proses panjang, Ramadhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha