TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Irena Handono, salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini mengaku yakin terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal terjerat dengan kasus penodaan agama.
Ditemui wartawan usai persidangan, Irena mengaku tidak tak ragu-ragu untuk menyatakan bahwa Ahok telah menistakan agama.
"Apa yang saya ungkap menohok, demikian gamblang saya buktikan kalau Al Maidah ayat 51 itu memang dinodai. Penodaan agama dan dilakukan secara berulang," kata Irene kepada wartawan di halaman Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Baca: Saksi Pelapor Tantang Kuasa Hukum Ahok: Anda Sudah Siap dengan Jawabannya?
Menurutnya, dalam persidangan pengacara Ahok banyak melontarkan pernyataan yang seolah jadi sanggahan tuduhan penistaan agama.
Namun menurut Irene, alasan mereka tidak dapat diterima lantaran tidak menyangkut perkara.
"Dengan banyak rekayasa mereka menolak (tuduhan penistaan agama). Dan yang dijadikan sasaran adalah masalah pribadi, yang nggak ada sangkut pautnya sama sekali (dengan perkara). (Alasannya) dangkal sebenarnya," katanya.
Baca: Kuasa Hukum Ahok Nilai Saksi Pelapor Tebar Fitnah, Akan Dilaporkan ke Polisi Besok
Baca: Kapolda Metro Prediksi Sidang Ahok hingga April atau Mei 2017
Irena mengatakan, sejatinya bukan soal perkara bagaimana penjelasan pihak pelapor atas laporan mereka ke polisi.
Pasalnya, Ahok sendiri mengamini bahwa video dan pernyataan soal surat Al Maidah itu memang terjadi saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Dan terdakwa pun sudah mengakui, iya itu videonya dia," katanya.