"Di renstra kami punya prioritas-prioritas. Pasti ada program yang dikorbankan. Jadi pada saat saya jadi Subdit program 9 Juli 2015, pada saat ada program aspirasi kami sandingkan dengan program assitence. program assitence kami jadikan program aspirasi. Jadi prioritasnya kami terima hasil akhir dari sekjen (Taufik)," katanya.
Pergeseran demi mengakomodir keinginan Komisi V juga diakui saksi Reiza Setiawan.
Kasi Pemogramanan II Wilayah Indonesia Timur pada Subdit Pemogramanan Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga ini mengakui program reguler dialihkan ke program aspirasi.
Pengalihan itu, diakui Reiza, atas atensi pimpinan PUPR, termasuk Dirjen Bina Marga.
"Iya. Itu hasil diskusi dari pimpinan," kata Reiza.
Amran sendiri membenarkan keterangan para saksi yang akhirnya menyeret sejumlah politikus Komisi V menjadi pesakitan lantaran dana aspirasi tersebut.
Termasuk pengakuan Hasanudin dan Munir soal penerimaan sejumlah uang dari Amran.
"Kalau uang (Rp 30 juta) ke Pak Munir itu yang serahkan staf saya, Pak Hamid. Kalau 5.000 dolar AS ke Hasanudin," kata Amran.