News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

KPK Periksa Bekas Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan 2004-2009 Rasyid Saleh terkait dugaan suap pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Rasyid Saleh akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/1/2016).

Selain Rasyid, penyidik juga menagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain antara lain Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson Manihuruk, staf Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan Eko Sukrisna, PNS Dirjen Pajak Mohammad Zapar Sidiq.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini