TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Harry Gumelar terkait dugaan suap kepada pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Harry Gumelar akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangkga RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (12/1/2016).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Pemeriksaan Ken untuk mengorek keterangan terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri saksi yang membahas persoalan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.