TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rikwanto memperkenalkan stempel "HOAX" dalam rangka melawan berita bohong yang kini makin marak beredar.
Stempel itu diperkenalkan dalam diskusi "Memerangi Berita dan Situs Hoax" yang diselenggarakan di Hall Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Stempel itu digunakan untuk menandai berita-berita yang terbukti menyebarkan informasi tidak bertanggung jawab di dunia maya.
Rikwanto menegaskan hal tersebut merupakan upaya pencegahan agar berita yang sudah terbukti menyebarkan berita bohong tidak tersebar lebih jauh lagi.
"Stempel "HOAX" itu sudah kami berlakukan dalam enam bulan terakhir ini. Untuk menjamin keasliannya kami tempel juga lambang Divhumas Mabes Polri," ujar Rikwanto.
Sebelum menempelkan stempel tersebut akan ada proses verifikasi untuk menentukan apakah suatu berita bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi kalau ada yang tidak berkenan dengan penempelan tersebut bisa langsung melapor ke kami. Kami juga tidak takut stempel tersebut dipalsukan karena bisa terlacak," katanya.
Rikwanto mengaku sudah ada ratusan berita yang diberikan stempel "HOAX" oleh Divhumas Mabes Polri.
"Kami lakukan supaya masyarakat tidak bingung dan menjadikan berita bohong sebagai rujukan," ujarnya.