News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demokrat: Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres pada Pilpres

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Komisi III Benny K Harman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, setiap partai politik pada pemilihan presiden 2019 mendatang berhak untuk mengajukan calon presiden.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengacu pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945‎ dimana menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh parpol peserta pemilu.

"Kita harus menghormati keputusan MK, keputusan itu setiap parpol (di) 2019 berhak mengajukan calon dalam Pemilu," kata Benny di Gedung DPR, Jakar‎ta, Senin (16/1/2017).

Baca: NasDem: Terlalu Dini Anggapan Hanya Jokowi dan Prabowo Capres 2019

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan, ‎masih terbuka opsi dalam pencalonan presiden melalui presidential threshold.

Opsi yang dapat mencalonkan sebagai presiden satu diantaranya adalah seorang kader partai politik.

"‎Namun beberapa opsi masih dikalkulasi, dan akan masih dilakukan pertimbangan. Kita masih melakukan pengkajian," tuturnya.

Baca: Golkar Komitmen Jadikan Jokowi Calon Presiden 2019, Peluang Ahok Tertutup

Benny pun membantah di partainya bernaung saat ini tidak memiliki calon untukk menjadi Capres.

Namun, dirinya enggan membeberkan nama potensial yang mampu diusung sebagai calon presiden pada 2019 mendatang.

"‎Kalau dibilang Demokrat tidak punya calon siapa bilang?" tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini