News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Anggota DPR Terkait Suap di KemenPUPR

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathan Subchi hari ini, Senin (16/1/2017).

Penyidik memeriksa Fathan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng.

‎"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Selain Fathan, penyidik KPK memanggil Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kurniawan, juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aseng.

Pemeriksaan ini bukan yang pertama kali dijalani Fathan. Setidaknya, Fathan telah lebih dari tiga kali diperiksa terkait kasus yang telah menjerat tiga anggota DPR ini.

Dalam dakwaan terhadap mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Fathan disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jaksel, pada Oktober 2015.

Selain Fathan, pertemuan ini dihadiri Damayanti, Budi Supriyanto dari Golkar, Alamudin Dimyati Rois dari PKB, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

KPK menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kemen-PUPR.

"Satu orang terkait dengan suap Kementerian PUPR, yaitu SKS [Sok Kok Seng], Komisaris PT CP jadi tersangka," kata Febri.

KPK menetapkan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka karena diduga menyuap penyelenggara negara agar menggolkan angggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen-PUPR dari dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI.

KPK menyangka Aseng melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus proyek di Kemen-PUPR dari program dana aspirasi yang telah menyeret sejumlah anggota Komisi V, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.

Kemudian, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara (Malut) Kemen-PUPR, Amran Hi Mustary, serta dua anak buah Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

"Ini tindak lanjut dari penyidikan dan proses-proses hukum kasus sebelumnya yang KPK mulai mengangani sekitar bulan Januari di tahun 2016, yaitu pada operasi tangkap tangan beberapa angota DPR. Ini terkait dengan kasus dulu yang sudah diproses, yakni DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Febri.

Saat bersaksi di pengadilan, Aseng mengaku memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana, sejumlah Rp 2,5 miliar melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini