TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum mau menanggapi mengenai wacana Presidential Threshold atau Ambang Batas Presiden ditiadakan pada Pilpres tahun 2019 mendatang.
Presiden Jokowi mengatakan sebaiknya menunggu hasil pembahasan yang masih berlangsung di Komisi II DPR RI.
“Proses politik dalam menyusun regulasi untuk Undang-Undang Pemilu kan masih dalam proses berlangsung di DPR, kita tunggu hasilnya yang ada di sana,” ucap Presiden Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Apapun hasil pembahasan yang ada di DPR, Presiden Jokowi mengatakan hal yang terpenting yaitu masyarakat menyetujuinya.
“Nanti akan saya sampaikan pada saatnya. Yang paling penting masyarakat semuanya bisa menerima dan tidak menjadi kontroversi. Saya kira bulan empat selesai,” ujar Presiden Jokowi.