News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Jelaskan Fatwa MUI Tidak Perlu Diikuti Karena Bersifat Otonom

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD ditemui di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan bahwa Fatwa MUI tidak perlu dijalankan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.

Pasalnya, Fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia dan tidak diatur dalam undang-undang.

"Fatwa MUI ini bukan hukum positif yang mengikat. Jadi tidak perlu untuk diikuti. Fatwa juga bersifat otonomi bukan hetero," kata dia di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (17/1/2017)

Dijelaskan olehnya, Fatwa MUI merupakan peringatan dan imbauan dari kumpulan ulama kepada umat Islam, sehingga tidak ada hukuman bagi yang melanggar fatwa tersebut.

"Fatwa bilang makan babi itu haram, tapi apa orang Islam tidak boleh makan babi? Ya boleh-boleh saja. Tapi kan sudah diingatkan oleh MUI," urainya.

Oleh karena itu, dia menyebut akan melanggar aturan jika terdapat pihak yang justru melakukan tindakan di luar hukum dan mengatasnamakan Fatwa tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini