Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana sepakat dengan kebijakan Sekretaris Kabinet (Seskab) mengenai sambutan menteri dihadapan presiden.
Aturan Seskab membatasi pidato menteri di depan Presiden RI hanya tujuh menit.
"Saya sepakat itu. Banyak sekali pejabat negara yang berpidato bertele-tele. Kabur dari pokok masalah," kata Dadang melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2017).
Menurut Dadang, kebijakan tersebut sangat positif dan secara bertahap akan mengubah gaya komunikasi pejabat menjadi lebih efektif.
Anggota Komisi X DPR itu juga menilai perlu dibahas aturan maksimal pidato pejabat di dalam acara-acara di depan publik atau di acara kenegaraan lainnya.
"Banyak sekali pidato panjang basa basi tapi tidak menjelaskan apapun. Jadi langkah awal yang dilakukan oleh presiden membatasi pidato menteri di depan presiden perlu kita apresiasi," kata Dadang.
Ia yakin aturan tersebut dalam jangka panjang akan berpengaruh pada penciptaan perilaku yang efektif.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri Presiden.
"Seyogyanya para menteri, pimpinan Kementerian dan Lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Surat edaran yang terbit pada tanggal 23 Desember 2016 itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pidato langsung ke intinya.
"Apapun kan Presiden kita ini Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan," kata Pramono Anung.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang beredar tersebut, tertulis:
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud;
b. penyiapan sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit."