TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian tampak geram dan langsung menginstruksikan anggota Polri untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan bendera merah putih yang terjadi saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2016) lalu.
Diketahui, di tengah-tengah kerumunan massa ada berkibar bendera merah putih yang telah dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.
Saat ini, polisi tengah mencari siapa yang membuat dan membawa bendera tersebut.
"Sekarang kita melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung. Penanggung jawab, korlapnya akan kita panggil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Baca: Tolak Desakan FPI, Kapolri Pastikan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Tidak Dicopot
Coretan yang disengaja pada bendera merah putih tersebut, kata dia, merupakan suatu pelanggaran.
Pelaku pun dapat diancam dengan hukuman kurungan selama satu tahun penjara.
"Bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur dia.
Baca: Tanggapi Demo FPI, Wiranto Bilang Jangan Sampai Demo Menjadi Tren untuk Menekan
Oleh sebab itu, dia meminta agar anak buahnya mengusut kasus ini secara maksimal.
Dia ingin melihat, apakah pelaku maupun koordinator aksi berani mempertanggungjawabkan tindakan itu.
Apalagi, gambar dan rekaman video berkibarnya bendera merah putih yang dicoret dengan tulisan Arab itu telah viral di sejumlah media sosial.
"Kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf, ada akal-akalan bilang nggak tahu padahal tahu, itu berbohong diri sendiri," ungkapnya.
Penulis: Bintang Pradewo