News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementrian ESDM Terbitkan Syarat Baru Ekspor Bahan Tambang

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat aturan baru soal ekspor bahan tambang mentah yang akan menghentikan sementara kegiatan ekspor bahan tambang mentah.

Dalam perubahan aturan baru ini, 34 perusahaan tambang yang berstatus kontrak karya, sejak Kamis (12/1/2016) kemarin kembali tidak boleh mengekspor bahan tambang mentah.

Ke-34 perusahaan termasuk Freeport ini baru boleh mengekspor kembali, setelah mengubah status kontraknya jadi izin usaha pertambangan khusus.

Bukan cuma mengubah status, perusahaan tambang juga wajib membangun pabrik pemurnian kalau masih mau mengekspor bahan tambang.

Pemerintah mengklaim, setelah kontrak berubah, maka posisi pemerintah berada di atas perusahaan tambang sebagai pemberi izin penambangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini