TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat aturan baru soal ekspor bahan tambang mentah yang akan menghentikan sementara kegiatan ekspor bahan tambang mentah.
Dalam perubahan aturan baru ini, 34 perusahaan tambang yang berstatus kontrak karya, sejak Kamis (12/1/2016) kemarin kembali tidak boleh mengekspor bahan tambang mentah.
Ke-34 perusahaan termasuk Freeport ini baru boleh mengekspor kembali, setelah mengubah status kontraknya jadi izin usaha pertambangan khusus.
Bukan cuma mengubah status, perusahaan tambang juga wajib membangun pabrik pemurnian kalau masih mau mengekspor bahan tambang.
Pemerintah mengklaim, setelah kontrak berubah, maka posisi pemerintah berada di atas perusahaan tambang sebagai pemberi izin penambangan.