News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahri Hamzah Bertanya: Anti-Pancasila Itu Maksudnya Anti Apa?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mempertanyakan maksud pemerintah yang hendak merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tujuan membubarkan ormas Anti-Pancasila.

Menurut Fahri, makna Anti-Pancasila yang dimaksud pemerintah harus diperjelas agar tak menimbulkan kesan antikritik.

"Anti-Pancasila itu maksudnya anti apa, apakah betul yang Anti-Pancasila itu hanya rakyat atau ormas? Apakah negara tidak bisa Anti-Pancasila? Apakah pemerintah, pejabat, maupun presiden tidak bisa Anti-Pancasila," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Baca: Fahri Hamzah Heran Kasus Rizieq Shihab Dinaikkan ke Penyidikan Padahal Belum Tersangka

Ia menambahkan semestinya dalam menghadapi ormas yang meresahkan masyarakat pemerintah hanya perlu mengoptimalkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas ormas tersebut.

Fahri juga menyatakan jangan sampai negara menggunakan kekuasaannya untuk menekan aspirasi masyarakat.

Lagi-lagi, jika ada ormas yang anarkistis saat menyalurkan aspirasinya, hanya perlu diproses secara hukum.

"Jadi daripada merevisi Undang-undang Ormas lebih baik pemerintah fokus saja pada penegakan hukum, tindak tegas ormas yang anarkistis. Jangan sampai tidak netral hanya untuk melabeli antipancasila," lanjut Fahri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Baca: Mendagri Janji Monitor Ormas yang Anti Pancasila

Lewat revisi itu, pemerintah ingin ormas bisa lebih bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan.

"Kebebasan yang sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku," kata Yasonna di Kompleks DPR, Kamis (19/1).

Yasonna tidak menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang diajukan pemerintah untuk direvisi.

Namun, Yasonna mengatakan pemerintah ingin penjelasan/penjabaran yang lebih rinci mengenai aturan di dalam UU ormas.

Ia mencontohkan dengan pembentukan ormas yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

"Leading sector-nya kan Kemendagri. Tapi itu sudah on going dalam diskusi. Artinya sekarang persiapan-persiapan," kata Yasonna.

Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini