TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tidak mengerti dengan tindakan penegak hukum yang menaikkan status kasus yang melibatkan Imam Besar Front Pembela (FPI), Rizieq Shihab, ke tingkat penyidikan.
Sementara yang bersangkutan tidak menyandang status sebagai tersangka.
"Saya tidak mengerti (status kasus Rizieq Shihab) dinaikkan ke penyidikan tapi (Rizieq Shihab) belum tersangka. Polisi jangan jadi ahli nujum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Baca: Politikus PDIP Datangi Pejabat Polri Minta Habib Rizieq Ditangkap
Fahri menuturkan, apabila polisi mengatakan status tersangka Rizieq hanya soal waktu namun kasus sudah masuk ke tahap penyidikan berarti penegak hukum telah meramal sebuah kasus.
Ditegaskannya, tidak boleh polisi menentukan naiknya sebuah kasus dengan berdasarkan ramalan semata.
"Polisi bukan meramal masa depan, tapi mengumpulkan alat bukti. Jangan dia meramal, itu menciptakan ketidaktegasan dan ketidakpastian," tuturnya.
Baca: Senin Diperiksa Polda Metro, Ini Materi Pemeriksaan Habib Rizieq
Fahri pun meminta agar polisi dalam menangani kasus yang menimpa Rizieq Shihab dengan transparan.
Diharapkannya, agar ada kepastian hukum dan semua acuan penetapan penyidikan sampai tersangka berdasarkan bukti bukan ramalan.
"Penegak hukum itu harus orang yang paling bersih hatinya. Artinya semua yang dilakukan dalam penegakan hukum secara transparan," tandasnya.