News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

Jerat Emirsyah Satar, KPK Dapat Barang Bukti dari Penegak Hukum Inggris dan Singapura

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emirsyah Satar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dilatarbelakangi adanya kesepakatan antara Emir dan pihak Roll-Royce.

"Selalu kalau begitu kan ada kesepakatan dua pihak, tidak mungkin satu pihak," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut Syarif, KPK mendapatkan berbagai bukti yang relevan terkait penyidikan dari lembaga antikorupsi yang berada di Inggris dan Singapura.

Beberapa di antaranya terkait bukti komunikasi dan catatan perbankan.

Meski demikian, menurut Syarif, bukti-bukti tersebut hanya dapat dibuka di pengadilan. Untuk saat ini, berbagai bukti tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 20 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan euro.

KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan barang-barang senilai 2 juta dollar AS.

Rolls-Royce Plc, melalui perantara, diduga menyuap Emirsyah saat ia menjabat Dirut PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2005-2014.

Tujuannya agar Emirsyah memutuskan memakai mesin pesawat buatan perusahaan itu untuk 50 pesawat Airbus yang dibeli Garuda Indonesia.

Sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka, dari 557 tersangka yang ditetapkan pada periode 2004-2016, 38 orang di antaranya berlatar belakang pejabat BUMN atau BUMD.

Penulis: Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini