News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

KPK Bekukan Rekening Mantan Bos Garuda di Singapura

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada kasus dugaan suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah membekukan rekening milik Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar yang dibuka di Singapura.

Pembekuan tersebut karena terindikasi suap yang diterima Emirsyah Satar dari produsen mesin pesawat terbang asal Inggris, Rolls Royce.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan CPIB Singapura terkait penanganan rekening tersebut.

"Mengenai rekening, langkah-langkah itu sudah dilakukan antara CPIB dan KPK," kata Agus Rahardjo, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Agus Rahardjo enggan membeberkan secara rinci mengenai pelacakan dan dimana uang tersebut saat ini. Agus mengaku itu bisa mengganggu penyidikan yang sedang berlangsung.

"Itu kan masuk ke dalam tekhnis. Tapikan langkah-langkah mengamankan itu sudah dilakukan," tukas Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo pada September 2016 sebelumnya sempat mengungkapkan seorang direktur BUMN menerima uang dan membuka rekening di Singapura. Direktur Utama yang dimaksud ternyata Emirsyah Satar.

Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.

Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang juga jadi tersangka.

Terhadap ESA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan terhadap Sutikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK, Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini