News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Jaksa Agung: Status Perkara Rizieq Shihab telah Dinaikkan Jadi Penyidikan

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, Jumat (20/1/2017) menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan penghinaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat.

Dengan kata lain, status perkara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinaikkan menjadi penyidikan.

Hingga kini, Kejati Jabar tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus penghinaan Pancasila oleh Pemimpin FPI, Rizieq Shihab untuk segera diteliti.

Polda Jabar berencana melakukan gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab pada Senin (23/1/2017).

Simak lebih lengkap pernyataan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini