News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala PPATK Dorong KPK Segera Jerat Korporasi Pelaku Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat korporasi selaku pelaku korupsi.

Dorongan tersebut sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemidanaan korporasi.

"Diterapkan segera karena korporasi yang melakuan pidana," kata Yunus Husein di KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurut Yunus Husein, sebenarnya banyak korporasi yang menyuap pejabat demi kepentingannya. Namun, hingga saat ini belum diproses dan hanya pejabat yang diproses.

"Banyak korporasi menyuap pejabat. Tapi korporasi banyak tidak diapa-apain, pejabatnya aja. Korporasi harus dijerat bisa oleh aturan," tutur Yunus Husein.

Yunus Husein datang ke KPK terkait sosialisasi Peraturan MA Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini