News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Penghilangan Presidential Threshold Langkah Tidak Rasional

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Inilah kursi untuk presiden dan presiden terpilih saat gladi kotor Sidang Paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 di Ruang Rapat Paripurna I, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan. Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014). Sidang MPR pelantikan presiden berlangsung pada Senin (20/10) pukul 10.00 WIB. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka mengritik upaya beberapa pihak untuk menghilangkan Presidential Threshold.

Dirinya menilai hal itu langkah yang tidak logis dengan sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

Apalagi menurutnya, upaya penghilangan Presidential Threshold itu disangkutpautkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dilaksanakannya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres.

"‎Keinginan untuk menghilangkan PT menurut saya sesuatu yang kurang logis dan rasional. Kemudian diikuti dengan tafsir sesat yang didasarkan pada putusan MK dilaksanakannya Pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2017).

‎Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, kita harus melihat arah demokrasi yaang hendak dibangun dengan penguataan sistem Presidensial.

Dikatakannya, sistem Presidensial yang dijalankan saat ini merupakan pedoman dan pertimbangan dalam memutuskan sistem pemilu dan Parliament/Presidential Threshold.

"Penghilangan PT ini hal cukup ironis dan akan merusak arah demokrasi yang ingin kita bangun yaitu penguatan sistem Presidensial," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini