News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Ribuan Anggota FPI Siap Kawan Rizieq Shihab Saat Diperiksa Polda Metro

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Kamis (12/1/2017) terkait dugaan penghinaan Pancasila yang telah dilakukannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq akan dikawal ribuan anggota FPI di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Massa FPI akan melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju Mapolda Metro Jaya.

Pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa sudah dilayangkan FPI ke pihak Polda Metro Jaya. Aksi tersebut akan dimulai sejak pagi hari.

Sedangkan penjadwalan pemeriksaan Habib Rizieq diperkirakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Prabowo Argo Yuwono mengatakan massa FPI akan melakukan unjuk rasa terkait pemeriksaan pimpinannya, Rizieq Shihab, di depan Markas Polda Metro Jaya.

Diperkirakan jumlah massa FPI yang akan berunjuk rasa mencapai 2.000 orang.

"Sudah ada pemberitahunnya ke Polda Metro Jaya, jumlah massa FPI sekitar dua ribuan orang," kata Argo saat dihubungi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (22/1).

Direncanakan massa FPI akan berkumpul di depan Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB.

Usai berkumpul mereka akan melakukan long march ke depan Markas Polda Metro Jaya.

"Titik konsentrasi massa di depan Markas Polda Metro Jaya, karena Rizieq akan diperiksa hari Senin," ungkapnya.

Argo mengimbau kepada massa aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis selama aksi berlangsung.

"Kami mengimbau kepada massa untuk tidak anarkis, patuhi peraturan perundang-undangan yang ada," imbuhnya.

Argo juga mengimbau kepada massa untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini