News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebijakan Bebas Visa Dimanfaatkan TKA Ilegal untuk Cari Pekerjaan

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Ode Ida

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya kebijakan bebas visa, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menilai kebijakan tersebut telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

"Saya duga seperti itu. Sekarang ini umumnya terkonsentrasi pada PMA (Penanaman Modal Asing) khususnya China dengan proteksi oknum," kata Laode saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, para TKA ilegal yang datang bertujuan untuk mencari pekerjaan di Indonesia.

"Itu yang sebenarnya dimanfaatkan oleh pihak pengusaha untuk menjadikan mereka sebagai tenaga kerja di perusahaan mereka," ujar Laode.

Selama ini, katanya, pemerintah masih lemah dalam pengawasan TKA, terutama perihal administrasi kependudukan.

Melihat itu, Ombudsman berencana menyiapkan posko pengaduan TKA ilegal di daerah-daerah.

"Kita mau sinkronkan data dulu, aktualkan data kembali sehingga ada data pastinya. Kita akan buka posko pengaduan TKA ilegal di daerah, di 33 provinsi," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan telah membebaskan visa bagi turis asing di 169 negara yang hendak berkunjung ke Indonesia.

Belakangan terdengar isu adanya 10 juta TKA yang datang ke Indonesia, namun Presiden Joko Widodo membantah hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini