Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (23/1/2016) memeriksa Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan SUS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pada mantan Ketuaa Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada Buton di MK.
"SUS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Febri Diansyah.
Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil sendiri kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun tengah menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di KPK, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.