Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum berpandangan, pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengenai logo palu-arit (paham komunisme) pada uang baru terbitan Bank Indonesia hanya mengoreksi.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyatakan, tak ada niatan Rizieq untuk menghasut masyarakat. Rizieq, ucap Kapitra, hanya mengoreksi, dan itu dilindungi Undang-undang Dasar Nomor 28 Tahun 1999 pada Pasal 8 dan 9.
"Pasal 9 mengatakan, mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, iklarifikasi, selesai," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Kapitra mengatakan, Rizieq hanya mengoreksi. Sebab, ada latar belakang mengenai peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan, termasuk simbol palu-arit.
"Siapa pun masyarakat, boleh mengoreksi. Meskipun koreksi itu salah. Kewajiban negara mengklarifikasi bahwa penilaian masyarakat itu salah. Kalau itu suatu kesalahan. Kalau bukan ya harus diperbaiki," tutur Kapitra.
Penyidik Polda Metro Jaya akan mencecar Rizieq soal ceramahnya yang menyinggung logo palu-arit (paham komunisme) pada uang baru terbitan Bank Indonesia.
Rizieq diduga menyebarkan kebencian lewat ceramah dengan menyebut ada gambar palu-arit di pecahan uang rupiah seri baru. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami ceramah Rizieq tersebut.
"Tentunya akan kami tanyakan ya di dalam YouTube itu, terkait ceramahnya dia. Niatnya maupun kenapa seperti itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Pemanggilan Rizieq, terkait dengan laporan dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih soal logo palu-arit pada uang baru terbitan Bank Indonesia.