TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menghadirkan Nurcholis Majid pegawai tidak tetap (PTT) Pemprov DKI Jakarta sebagai saksi untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penodaan agama.
Nurcholis adalah saksi fakta yang ada di lokasi saat Ahok berpidato di hadapan warga Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam.
Saat bersaksi dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengingatkan Nurcholis untuk tidak takut kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Kuasa Hukum Ahok Protes, Saksi Pelapor Posting Foto Acungkan Satu Jari di Facebook
Awalnya, Nurcholis enggan mengakui jika ada pernyataan Ahok yang menyebutkan agar warga yang hadir tidak masalah tidak memilihnya karena dibohongi dengan surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya enggak tahu, saya fokus pada kamera," kata Nurcholis di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Dia juga tidak mengakui bahwa hasil rekaman video-nya yang ditunjukkan oleh penyidik Bareskrim ada kata tersebut.
Baca: Ahok: Saya Bukan Kafir
Begitu juga dengan melihat hasil rekamannya di Youtube.
"Enggak pak sampai sekarang enggak pernah lihat," katanya.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Majelis pun menyebutkan, bahwa Nurcholis sudah disumpah agar tidak berbohong.
"Dan saudara jangan takut karena dia atasan saudara di sini tidak berlaku itu. Saudara harus jujur ini," kata salah satu anggota Majelis Hakim.