TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai pemahaman LSM yang melaporkan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim dangkal.
Megawati dilaporkan atas dugaan penghinaan agama.
"Yang melaporkan itu pemahaman atas pidato Bu Mega itu dangkal tidak memahami konteks," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Anggota Komisi III DPR itu meminta pelapor untuk membaca kembali pidato Megawati saat HUT ke-44 PDIP.
Lalu, dikaitkan dengan kondisi kebangsaan saat ini.
"Nah kalau pemahamannya dangkal atau cetek pasti tidak paham," kata Masinton.
Masinton mengaku pihaknya belum berpikir untuk melaporkan kembali pelapor Megawati.
Masinton tidak pernah berpikir melaporkan seseorang yang pemahamannya dangkal.
"Enggak ada biarin saja gitu. Ya orang enggak paham ya kan. Kalau dia ingin paham kita beri pemahaman," kata Masinton.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya. Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers. "Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.