News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Praperadilan Maki vs KPK terkait Berhentinya Penanganan Kasus Korupsi Ratu Atut Berlanjut

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2107) pukul 10.30 WIB.

Sidang praperadilan ini terkait berhentinya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Alkes Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.

"Agenda sidang hari ini adalah langsung jawaban pihak KPK. Sehingga kita akan tahu kenapa KPK begitu lama dan lambat menangani perkara ini. Karena nyatanya Ratu Atut sudah dinyatakan tersangka hampir 2 tahun, sedangkan sebagai perbandingan adiknya Wawan sudah disidangkan dan mendapat vonis bersalah korupsi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (24/1/2017).

Menurut Boyamin, dalam perkara Ratu Atut sebenarnya sudah selesai prosesnya karena sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Juga sudah ada audit BPK perihal kerugian negara.

"Sehingga semestinya tidak ada alasan untuk tidak segera membawa dalam persidangan Tipikor. Dengan gugatan Praperadilan ini adalah sarana mencambuk KPK agar segera tuntaskan kasus-kasus mangkrak termasuk kasus Ratu Atut," ujar Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini